Infrastruktur, Industri , dan Inovasi

Pengertian SDG

Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.

25 September 2015 bertempat di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), para pemimpin dunia secara resmi mengesahkan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) sebagai kesepakatan pembangunan global. Kurang lebih 193 kepala negara hadir, termasuk Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla turut mengesahkan Agenda SDGs.

Dengan mengusung tema "Mengubah Dunia Kita: Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan", SDGs yang berisi 17 Tujuan dan 169 Target merupakan rencana aksi global untuk 15 tahun ke depan (berlaku sejak 2016 hingga 2030), guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berlaku bagi seluruh negara (universal), sehingga seluruh negara tanpa kecuali negara maju memiliki kewajiban moral untuk mencapai Tujuan dan Target SDGs. PP

Tujuan 9 bertujuan untuk membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi. Target-target dari Tujuan 9 meliputi pengembangan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan dan tangguh, mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan dan meningkatkan proporsi industri dalam lapangan kerja dan produk domestik bruto, meningkatkan akses industri dan perusahaan skala kecil terhadap jasa keuangan, meningkatkan infrastruktur dan retrofit industri agar dapat berkelanjutan, memperkuat riset ilmiah, meningkatkan kapabilitas teknologi sektor industri, mendorong inovasi, dan meningkatkan akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi, serta mengusahakan penyediaan akses universal dan terjangkau internet.

Kebijakan Tujuan 9. Sesuai dengan RPJMD DIY 2017-2022 yang telah dijabarkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah, arah kebijakan terkait dengan target mempromosikan industri inklusif dapat dijabarkan sebagai berikut:

(1) Pengembangan aspek SDM, produksi, desain, dan pemasaran produk sektor

(2) Pengembangan teknologi industri yang mendukung proses produksi secara kuantitas maupun kualitas serta pengembangan industri yang berwawasan lingkungan (Green Sector)

(3) Pengembangan aspek SDM, produksi, desain, dan pemasaran produk kreatif p align="left"> (4) Penciptaan wira usaha baru melalui pelatihan, diklat, maupun fasilitasi usaha

(5) Koordinasi dan fasilitasi penyediaan kawasan industri untuk IKM.

Program yang akan dilaksanakan untuk mendukung tujuan 9 antara lain terkait dengan:

(1) Program Peningkatan Teknologi Industri

(2) Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah.

sumber : website Dataku Jogjaprov